Upaya Menanamkan Kesadaran Berkonstitusi Peserta Didik
Keywords:
Kesadaran BerkonstitusiAbstract
Selama ini, UUD 1945 tidak secara formal ditatarkan pada warga sekolah. Hal ini berbeda ketika masih dilaksanakan penataran P4, yang mana Pancasila dan UUD 1945 ditatarkan dalam acara formal khusus pada awal tahun pelajaran. Hal ini berakibat minimnya pemahaman siswa terhadap dasar dan konstitusi negara.Tergerak oleh kenyataan demikian, penulis menyusun makalah ini dengan judul Upaya Menanamkan Kesadaran Berkonstitusi Peserta didik di SMP Negeri 1 Salawu.Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini untuk mengetahui langkah- langkah yang dilakukan Guru PKn dalam menanamkan: (a) pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap UUD 1945 di SMP Negeri 1 Salawu, (b) sikap dan perilaku peserta didik terhadap UUD 1945 di SMP Negeri 1 Salawu. Berdasarkan hasil kajian makalah ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) secara eksplisit (dalam rangka menanamkan pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap UUD 1945), terintegrasi dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini berdasar pada karakteristik mata pelajaran tersebut, bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, (2) secara implisit (dalam rangka menanamkan sikap dan perilaku siswa terhadap UUD 1945), fokus menanamkan kesadaran berkonstitusi siswa di sekolah yakni menanamkan kedisiplinan, ketaatan terhadap aturan sekolah. Sebab, turunan konstitusi di sekolah berbentuk aturan atau tata tertib sekolah. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain: (a) membuat tata tertib yang jelas dan menyeluruh, (b) menerapkan sanksi bagi setiap pelanggaran tata tertib, dan (c) ciptakan keteladan dari atas.